Judi Online telah jadi diantara langkah seseorang untuk menghasil duwit bersama dengan jumlah yang besar. Cuma bersama dengan bermodalkan smartphone dan duit puluhan ribu rupiah yang mencoba peruntungan nashi tersebut.
Namun di dalam jangka yang panjang ini, judi melalui internet ini bisa buat seseorang mulai kecanduan dan agar buat para pelaku berpotensi laksanakan tindakan criminal demi memainkan judi ini. Lalu hukuman apa yang akan didapatkan bagi para pelaku judi online ini? Simak dibawah ini:
Negara kita Indonesia adanya akitvitas perjudian yang telah dilarang oleh pemerintah, karena dapat merugikan masyarakat dan melanggar norma keagamaan. Khusus judi online. UUD informasi dan Transaksi Elektronik akan menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian bersama ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling besar senilai Rp.1 Miliar.
Selain itu juga, menurut Dedy pemberantasan Judi di Indonesia ini cukup berat. Karena web ataupun aplikasi terus – menerus bermunculan dengan nama yang berbeda – beda dan menjadi sukar bagi kita untuk melakukan penelurusan lebih lanjut.
Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Karyawan Cuti Peralatan Rumah Sakit! Kerugian menggapai Rp.77 juta